Bismillaahir-Rahmaanir-Rahiiem
Di salah satu forum yang kami asuh, forum tashawuf, ada satu pertanyyaan agak aneh ; "Assalamualaikum, Maaf, mau nanya ma mas,e di sini ... APA HUKUMNYA MANUSIA NIKAH SAMA JIN MUSLIM"
waduh, aya2 we nih pertanyaan ,. Hehe
<<>>
ikut nimbrung ah, kali aja nyasar tanggapannya.
Masalah ini sebenarnya masalah klasik -maksudnya para ulama dulu pun ada pernah membahas tentang topic ini-, dalam madzahibul-arba'ah, masalah ini juga di bahas panjang lebar karena memang perkara ini sebenarnya ada dan nyata hingga perlu dibahas dalam ranah fiqh, walhasil perkara ini , benar memang ada hukumnya, meski kebanyakan ulama (jumhur) menjatuhkan hukum tidak-boleh (harom), bahkan Imam Malik RA (pionir madzhab Maliky) saja benci banget dan memandang sinis dengan topic ini, lihat kitab Muwath-tho'.
Di salah satu forum yang kami asuh, forum tashawuf, ada satu pertanyyaan agak aneh ; "Assalamualaikum, Maaf, mau nanya ma mas,e di sini ... APA HUKUMNYA MANUSIA NIKAH SAMA JIN MUSLIM"
waduh, aya2 we nih pertanyaan ,. Hehe
<<>>
ikut nimbrung ah, kali aja nyasar tanggapannya.
Masalah ini sebenarnya masalah klasik -maksudnya para ulama dulu pun ada pernah membahas tentang topic ini-, dalam madzahibul-arba'ah, masalah ini juga di bahas panjang lebar karena memang perkara ini sebenarnya ada dan nyata hingga perlu dibahas dalam ranah fiqh, walhasil perkara ini , benar memang ada hukumnya, meski kebanyakan ulama (jumhur) menjatuhkan hukum tidak-boleh (harom), bahkan Imam Malik RA (pionir madzhab Maliky) saja benci banget dan memandang sinis dengan topic ini, lihat kitab Muwath-tho'.