Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fatwa. Tampilkan semua postingan

Minggu, 16 Juli 2017

Assalamu'alaikuum Ustadz

Angsal boten kula bade tangled ?
Begini stad, "Ta'rif dan hukum serta contoh real tentang "Naqluz-Zakat" itu bagaimana yak ?.
Mohon penerahannya.
sebelum dan sesudahnya saya berucap ribuan terima kasih. Matur suwun. Jazaaka-Allahu Khaeran

Wassalamu'alaikuum


Jawab :

Wa'alakum Salam waRahmatullahh،. Semoga penanya selalu dalam lindunganNya ,. Aamiien

Sabtu, 13 Februari 2016

Dapatkah Dzat Allah SWT Bisa Terlihat di Dunia (Tajalliy) ?.

Bismillaahir-Rahmaanir-Rahiiem

Di dunia ini, "Bisakah kita (manusia) melihat Dzat Allah SWT ?", ya benar "Secara logika (aql), Dzat Allah SWT sangat mungkin bisa kita melihatNya", demikian jawab Imam Nawawi RA saat ketika ditanya tentang hal itu, beliau mengutip pandangan para pendahulunya (salaf shalih), silakan rujuk kitab "Syarh Nawawi 'Ala al-Muslim" (page I/320).

Namun, kendatipun demikian, secara syar'ie hal itu belum pernah dibuktikan oleh siapapun manusia didunia ini yang benar-benar mampu melihat DzatNya secara kasat mata, ini semata-mata didasarkan kpd dalil nash yang menunjukkan bahwa Nabiullah Musa AS -demi memenuhi tantangan dari kaumnya- pun tak bisa membuktikan itu, artinya, Musa AS tak lantas diizinkan olehNya SWT untuk mampu melihat DzatNya yang sedemikian Agung itu, namun hal ini tidaklah dimaknai sebagai "ketidak-mungkinan" manusia mampu melihatNya seketika didunia, sebab tuntutan Musa AS kepada Tuhannya -oleh para Ulama- itu ditafsirkan sebagai ungkapan/pertanyaan yang masuk aqal (logis) dan wajar-wajar saja meskipun pada akhirnya Allah SWT tak mengizinkan hal itu terjadi, Musa AS jatuh tersungkur dan pingsan tak sadarkan diri.

Kamis, 21 Januari 2016

Obrolan Ringan, Tapinya Seru dan Serius soal Gratifikasi

Bismillaahir-Rahmaanir-Rahiiem


Pertanyaan Serius ... (Sulhan Sofwan)
Bagaimana hukumnya melakukan hal yang melanggar hukum karena diminta orang lain atau karena saat ini sistemnya memang seperti itu ??

Contoh kasus ... Melakukan gratifikasi/suap karena kalo tidak begitu maka urusan kita akan diperlambat atau bahkan tidak diproses ?? (kasus suap untuk pembuatan SIM) ..

Kasus lain, Dalam tender perusahaan misalnya, yang susah untuk mendapatkannya jika tak diiringi dengan gratifikasi, sedangkan kita -sebagai pelaksananya lah- yang tertuntut oleh perusahaan)..

Monggo Gus Rifqiel Asyiq, Romzi Ahmad, عبد الله فباك dan atau yang lain..

<<>>

Sabtu, 26 Desember 2015

Diskusi Ringan Tentang Boleh Tidaknya Ucapan Selamat Natal Bagi Muslim

Bismillair-Rahmaanir-Rahiiem

Coba kalau di dunia maya ini saya ada teman Kristiani, atau bahkan di dunia nyata, akan aku ucapkan SELAMAT NATAL kepada mereka ...

Di desaku tercinta, Tegalgubug Cirebon, banyak juga teman-teman dan saudara-saudaraku yang ngucapin SELAMAT NATAL terhadap para mitra bisnisnya di Bandung, di Jakarta, dan atau di kota-kota lain di Indonesia, karena memang secara bisnis, masyarakat Tegalgubug pada umumnya sudah lama membangun jaringan kolega bisnis dengan mereka (China keturunan) yang jelas-jelas tak seaqidah, mereka sederhana aja menganggapnya -tanpa banyak cincong- bahwa hal itu sebenarnya sudah menjadi kewajaran saja dalam ranah membangun interaksi sesama anak bangsa, dan jujur sebenarnya aku pun berfikir yang sama tentang itu, namun.sayangnya di facebook ini tak seorang pun teman Kristiani ada menjalin pertemanan denganku ...

Seandainya ada, maka saya pun akan berucap "SELAMAT NATAL" bagi yang merayakan sebagaimana hari ini dan hari-hari sebelumnya telah aku ucapkan "SELAMAT MAULID NABI SAW" kepada teman-teman dan sahabat-sahabatku di forum ini yang secara kebetulan turut bergembira dengan perayaan kelahirannya.

ini prinsipku lho ya, lalu, bagaimana prinsipmu ?

Selasa, 22 Desember 2015

Maulid Nabi SAW

بسم الله الرحمن الرحيم
قال معروف الكرخي قدس الله سره : من هيأ لاجل قراءة مولد الرسول طعاما، وجمع إخوانا، وأوقد سراجا، ولبس جديدا، وتعطر وتجمل تعظيما لمولده حشره الله تعالى يوم القيامة مع الفرقة الاولى من النبيين، وكان في أعلى عليين

Ma’ruf al-Karkhi, seorang ulama besar dan shufi kenamaan generasi awal, -semoga Allah menyucikan pesareannya-, berkata : “Barang siapa menyiapkan makanan oleh karena penghormatan terhadap maulid Nabi SAW, mengumpulkan sanak saudara, menyalakan lampu-lampu, mengenakan pakaian-pakaian indah nan baru, memakai wewangian, berhias diri, semua itu demi mengagungkan maulid Nabi SAW, maka Allah SWT akan membangkitkannya kelak di hari qiyamat ada bersama generasi awal dari golongan para Nabi, dan kelak dia berada ditempat-tempat keluhuran”. intaha

dikutip dan diadaptasi dari kitab I'anah ath-Thalibin page III/414

Jumat, 18 Desember 2015

Hukum Wanita Haid Berdiam di Masjid

Bismillaahir-Rahmaanir-Rahiiem


Di desa tercinta, Tegalgubug, lagi hangat membicarakan tentang masalah “Boleh tidaknya seorang wanita haid berdiam di masjid (al-Muktsu fil-Masjid) dalam rangka aktivitas ta’allum/dirasah (kegiatan pembelajaran)”, untuk sementara pandangan para Kiyai di Tegalgubug (termasuk Kiyai Khos “Abah Inu” ahli hadits dari Arjawinangun) membolehkannya -tanpa kita tahu metodologi istinbath beliau-, masalah ini berlatar belakang bahwa di tegalgubug saat ini tengah bergairah mengadakan pembelajaran diniyyah di masjid, di sana ada banyak para pelajar dan adik-adik kita yang mengikuti kegiatan di maksud, lelaki dan perempuan. Maka timbullah masalah dimaksud.

Sementara disisi lain kalau kita merujuk pada litaratur fiqh klasik yang ada (kitab kuning) memang beragam pula kenyataan pandangan di sana, jumhur ulama cenderung tidak boleh (harom), namun pandangan-pandangan tersebut belum sampai ke level ittifaq/ijma’, sebab pada faktanya ada juga beberapa ‘ulama fiqh yang membolehkannya (tentang pandangan ini, insya Allah akan diperjelas sesaat lagi), ilatnya jelas karena pertama lit-Talwiets (kemungkinan mengotori masjid) dan kedua lit-Tahriem (lebih karena memuliakan masjid), alasan pertama hujjahnya adalah qiyas terhadap junub, karena memang tentang tema ini (wanita haid berdiam di masjid) tak ada dalil yang sahih lagi sharih kecuali memang harus dengan cara qiyas kepada junub, nah, maka wanita haid dalam soal ini diqiyaskan kepada seorang yang memiliki jinabah/hadats besar, dalilnya antara lain :

Hukum Menikah dengan Jin

Bismillaahir-Rahmaanir-Rahiiem

Di salah satu forum yang kami asuh, forum tashawuf, ada satu pertanyyaan agak aneh ; "Assalamualaikum, Maaf, mau nanya ma mas,e di sini ... APA HUKUMNYA MANUSIA NIKAH SAMA JIN MUSLIM"
waduh, aya2 we nih pertanyaan ,. Hehe

<<>>

ikut nimbrung ah, kali aja nyasar tanggapannya.


Masalah ini sebenarnya masalah klasik -maksudnya para ulama dulu pun ada pernah membahas tentang topic ini-, dalam madzahibul-arba'ah, masalah ini juga di bahas panjang lebar karena memang perkara ini sebenarnya ada dan nyata hingga perlu dibahas dalam ranah fiqh, walhasil perkara ini , benar memang ada hukumnya, meski kebanyakan ulama (jumhur) menjatuhkan hukum tidak-boleh (harom), bahkan Imam Malik RA (pionir madzhab Maliky) saja benci banget dan memandang sinis dengan topic ini, lihat kitab Muwath-tho'.

Kamis, 24 September 2015

Berqurban atas Nama Orang yang Sudah Mati (Mayit).

Bismillaahir-Ramaanir-Rahiiem

Udah lazim dikalangan masyarakat Tegalgubug, memperuntukkan (mengatas-namakan) qurban bagi si anu (mayit), padahal kalau merujuk kepada pendapat Imam Nawawi (grand master mujtahid madzhab Syafi'ie) hal itu tidak dibenarkan/diperkenankan (ay laa Yajuz wala Yaqo') :


لا تصح (اي الأضحية للميت) إلاّ إذا أوصى بها الميت وهو مذهب الشافعية، قال الإمام النووي رحمه الله في المنهاج : "ولا تضحية عن الغير بغير إذنه، ولا عن ميت إن لم يوص بها". انتهى

Tidak sah (qurban utk mayit) kecuali jika si mayit tsb berwashiyat (di masa hidupnya), demikian -yg populer dikalangan- madzhab Syafi'ie. Imam Nawawie berpandangan : "Tidak diperkenankan berqurban utk yg lain tanpa seizinnya, tidak pula utk mayyit kecuali memang (sebelumnya) ada washiyat soal itu".

Lihat "Tuhfah al-Muhtah fi Syarh al-Minhaj" page 41/163