Bismillaahir-Rahmaanir-Rahiiem
Di desa tercinta, Tegalgubug, lagi hangat membicarakan tentang masalah
“Boleh tidaknya seorang wanita haid berdiam di masjid (al-Muktsu fil-Masjid) dalam
rangka aktivitas ta’allum/dirasah (kegiatan pembelajaran)”, untuk sementara
pandangan para Kiyai di Tegalgubug (termasuk Kiyai Khos “Abah Inu” ahli hadits
dari Arjawinangun) membolehkannya -tanpa kita tahu metodologi istinbath
beliau-, masalah ini berlatar belakang bahwa di tegalgubug saat ini tengah
bergairah mengadakan pembelajaran diniyyah di masjid,
di sana ada banyak para pelajar dan adik-adik kita yang mengikuti kegiatan di
maksud, lelaki dan perempuan. Maka timbullah masalah dimaksud.
Sementara disisi lain kalau kita merujuk pada litaratur fiqh klasik yang ada
(kitab kuning) memang beragam pula kenyataan pandangan di sana, jumhur ulama
cenderung tidak boleh (harom), namun pandangan-pandangan tersebut belum sampai
ke level ittifaq/ijma’, sebab pada faktanya ada juga beberapa ‘ulama fiqh yang
membolehkannya (tentang pandangan ini, insya Allah akan diperjelas sesaat
lagi), ilatnya jelas karena pertama lit-Talwiets (kemungkinan mengotori masjid)
dan kedua lit-Tahriem (lebih karena memuliakan masjid), alasan pertama
hujjahnya adalah qiyas terhadap junub, karena memang tentang tema ini (wanita
haid berdiam di masjid) tak ada dalil yang sahih lagi sharih kecuali memang
harus dengan cara qiyas kepada junub, nah, maka wanita haid dalam soal ini
diqiyaskan kepada seorang yang memiliki jinabah/hadats besar, dalilnya antara
lain :